Pancasila dan Harmonisasi Hukum Islam dalam Konteks Perkawinan

Pancasila and Harmonization of Islamic Law in the Context of Marriage

Authors

  • Ahmad Muhammad Mustain Nasoha Universitas Sebelas Maret
  • Ashfiya Nur Atqiya Universitas Sebelas Maret
  • Syihaabuddiin 'Askar UIN Raden Mas Said Surakarta
  • Mohammad Omar Hanif UIN Raden Mas Said Surakarta
  • Muhammad Fadli Bahtiar UIN Raden Mas Said Surakarta

Keywords:

Pancasila, Islamic Law, Marriage, Legal Harmonization, Diversity

Abstract

Pancasila, as Indonesia’s state ideology, serves as a guiding principle in regulating various aspects of life, including marriage law. Marriage, as both a social and religious institution, carries complex legal dimensions, particularly for Muslims where Islamic law holds significant influence. However, as a Pancasila-based state that values diversity, marriage regulations must reflect principles of justice, unity, and human rights while accommodating religious law. This article aims to analyze how Pancasila principles contribute to harmonizing Islamic law with national law in Indonesia’s marriage context. Using normative and socio-legal approaches, this study examines the Marriage Law No. 1 of 1974 and the Compilation of Islamic Law (KHI). Findings highlight that Pancasila’s principles of deliberation and social justice provide a foundation for integrating religious and national values. This harmonization ensures that marriage regulations not only align with Islamic legal principles but also uphold democratic values and constitutional rights. The article also emphasizes the need for inclusive policymaking to sustain religious values in a pluralistic society. This study aims to foster a deeper understanding of Pancasila’s role in reconciling Islamic law with national legal frameworks and its implications for developing fair and harmonious regulations. Such legal harmonization not only promotes social justice but also strengthens national unity within the framework of peaceful religious coexistence.

Author Biographies

Ahmad Muhammad Mustain Nasoha, Universitas Sebelas Maret

Program Doktor Ilmu Hukum UNS

Ashfiya Nur Atqiya, Universitas Sebelas Maret

Pascasarjana Universitas Sebelas Maret

Syihaabuddiin 'Askar, UIN Raden Mas Said Surakarta

Department of Islamic Family Law

Mohammad Omar Hanif, UIN Raden Mas Said Surakarta

Department of Islamic Family Law

Muhammad Fadli Bahtiar, UIN Raden Mas Said Surakarta

Department of Islamic Family Law

References

Adiansyah, I., "Pendekatan Normatif dan Sosio-Legal dalam Hukum Perkawinan di Indonesia." Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial 10, no. 1 (2021): 45–59.

Anwar, Y., "Kritik terhadap Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974: Antara Pancasila dan Hukum Islam." Jurnal Legislasi Indonesia 18, no. 2 (2021): 85–100.

Arifin, F., "Harmonisasi Hukum Indonesia: Mengakomodasi Pluralisme Agama dan Budaya dalam Sistem Hukum Perkawinan." Jurnal Ilmu Hukum 18, no. 2 (April 2021): 88–102.

Aziz, M., "Peran Pancasila sebagai Landasan Moral dalam Mengakomodasi Hukum Islam pada Peraturan Perkawinan di Indonesia." Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam 11, no. 3 (2022): 215–230.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). BKKBN Annual Report 2022. Jakarta: BKKBN, 2022.

Cammack, M., "Legal Pluralism in Indonesia: Bridging Islamic and Secular Law." Asian Journal of Comparative Law 15, no. 1 (2020): 25–40.

Fitriani, S., Hak-Hak Perempuan dalam Perkawinan: Perspektif Hukum Nasional dan Agama di Indonesia. (Bandung: Alfabeta, 2022).

Firdaus, S., Reformasi Hukum di Indonesia: Menilai Implementasi Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2020).

Hasan, A., "Kajian Normatif Terhadap Undang-Undang Perkawinan dan KHI dalam Praktik Hukum Perkawinan di Indonesia." Jurnal Hukum Islam dan Negara 19, no. 2 (Juli 2023): 112–126.

Hidayat, A., Pancasila dan Keadilan Sosial: Menjaga Kesetaraan dan Hak Perempuan dalam Hukum Keluarga Indonesia. (Jakarta: Kencana, 2021).

Hidayat, A., Pancasila sebagai Dasar Inklusif dalam Hukum Perkawinan: Menyatukan Nilai Agama dan Hak Asasi Manusia. (Jakarta: Kencana, 2020).

Hidayat, N., "Harmonisasi Hukum Islam dan Hukum Nasional dalam Konteks Perkembangan Sosial di Indonesia." Jurnal Sosial dan Hukum 8, no. 2 (2022): 45–59.

Hidayat, R., Poligami dalam Hukum Perkawinan Indonesia: Menyikapi Perbedaan Hukum Negara dan Islam. (Bandung: Refika Aditama, 2021).

Hidayat, S., Konflik Interpretasi: Perbandingan Konsep Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan Indonesia. (Jakarta: Pustaka Obor, 2020).

Hosen, N., Shari’a & Constitutional Reform in Indonesia. (Singapore: ISEAS, 2018).

Hosen, N., "Pluralisme Hukum di Indonesia: Tantangan bagi Penerapan Hukum Islam." Jurnal Studi Islam dan Hukum 8, no. 2 (2021): 123–140.

Ismail, M., Hukum Islam dan Hukum Negara: Menjaga Keseimbangan dalam Konteks Perkawinan di Indonesia. (Jakarta: Pustaka Obor, 2020).

Ismail, R., Hukum Keluarga Islam di Indonesia: Sejarah dan Dinamika Perkembangannya. (Jakarta: Prenadamedia, 2019).

Kusnadi, A., "Hukum Islam dan Negara dalam Konteks Pluralisme: Menyikapi Pancasila sebagai Landasan Hukum Perkawinan di Indonesia." Mizan, no. 4 (2022): 49–64.

Masyhuri, I., "Keadilan Sosial dalam Hukum Perkawinan di Indonesia: Mengharmonisasi Hukum Islam dan Hukum Negara." Jurnal Hukum dan Masyarakat 12, no. 1 (2021): 85–99.

Muhtadi, Z., Pancasila dan Keadilan Sosial: Perspektif Hukum dalam Masyarakat Indonesia. (Jakarta: Pustaka Obor, 2020).

Mujani, Saiful, dan Keiko, I,. Pancasila: Ideologi Negara dan Tantangan Globalisasi. (Jakarta: Gramedia, 2020).

Mulyadi, D., Hukum Islam dan Pengaruhnya dalam Pengaturan Perkawinan di Indonesia. (Jakarta: Kencana, 2020).

Mulyani, R., Hak Perempuan dalam Perceraian dan Pembagian Harta Gono-Gini: Analisis Hukum di Indonesia. (Jakarta: Pustaka Obor, 2020).

Nugraha, H., "Evaluasi Kebijakan Hukum Perkawinan di Indonesia: Mengintegrasikan Nilai- Nilai Pancasila dalam Pengaturan Hukum Keluarga." Jurnal Hukum & Masyarakat 19, no. 2 (April 2023): 115–130.

Nurhidayat, M., Perkawinan dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Negara: Suatu Analisis Kritis. (Yogyakarta: LKiS, 2021).

Nurlaela., “Penyesuaian Hukum Islam dalam Masyarakat Modern: Perspektif Perkawinan.” Jurnal Hukum dan Agama 8, no. 2 (2020): 45–60.

Prasetyo, A., Metode Kualitatif dalam Penelitian Hukum: Pendekatan untuk Mengidentifikasi Pola dan Kesenjangan Hukum di Indonesia. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2021).

Prasetyo, T., Musyawarah dan Keadilan Sosial: Pilar Integrasi Hukum di Indonesia. (Malang: UB Press, 2021).

Pratama, E., Pernikahan dan Isu-isu Kontroversial dalam Hukum Indonesia: Poligami, Perkawinan Beda Agama, dan Perlindungan Hak Perempuan. (Jakarta: Rajawali Press, 2022).

Puspa, R., "Keberagaman Agama dan Pengaturan Perkawinan di Indonesia: Studi Terhadap Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974." Jurnal Hukum Indonesia 40, no. 2 (2023): 79–98.

Rahman, A., "Poligami dalam Hukum Indonesia dan Hukum Islam: Analisis Pancasila sebagai Basis Keadilan Sosial." Jurnal Hukum Islam dan Pancasila 15, no. 2 (Juli 2021): 198–215.

Rahman, F., Dialog Antaragama dan Antarbudaya dalam Pembuatan Kebijakan Publik di Indonesia. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2021).

Rahman, F., "Harmonisasi Hukum Islam dan Hukum Negara: Pendekatan Sosio-Legal untuk Mengatasi Tantangan Hukum di Indonesia." Jurnal Ilmu Hukum dan Pembangunan 21, no. 3 (Juni 2023): 275–289.

Rizki, A., "Keadilan Sosial dalam Pancasila dan Implikasinya terhadap Hukum Perkawinan di Indonesia." Jurnal Ilmu Hukum Indonesia 28, no. 1 (2021): 54–70.

Santosa, D., "Pernikahan Beda Agama: Ketegangan antara Hukum Negara dan Hukum Islam di Indonesia." Jurnal Hukum dan Masyarakat 19, no. 4 (Desember 2021): 213–228.

Santosa, H., "Peran Pancasila dalam Menjamin Keadilan Sosial dalam Hukum Keluarga di Indonesia." Jurnal Hukum dan Keadilan Sosial 19, no. 2 (Mei 2021): 120–135.

Sari, F., "Dialog Hukum Negara dan Hukum Islam dalam Perkawinan: Menciptakan Ruang untuk Kesetaraan." Jurnal Hukum dan Masyarakat 20, no. 1 (Januari 2023): 50–65.

Sari, M., "Harmonisasi Hukum Islam dan Hukum Negara dalam Perkawinan: Tantangan terhadap Hak Perempuan." Jurnal Hukum dan Gender 19, no. 2 (Juni 2021): 158–172.

Slamet, E., "Reformasi Hukum Perkawinan di Indonesia: Mewujudkan Keadilan dan Inklusivitas." Jurnal Hukum dan Masyarakat 31, no. 2 (2024): 56–70.

Subianto, A., "Implementasi Prinsip Pancasila dan Hukum Islam dalam Praktek Perkawinan: Analisis Sosio-Legal." Jurnal Hukum dan Masyarakat 21, no. 3 (2022): 112–130.

Sukma, D., Kebijakan Hukum di Indonesia: Menuju Harmonisasi yang Inklusif dan Adil. (Jakarta: Sinar Grafika, 2020).

Suryana, M., "Menjaga Kerukunan dalam Pluralitas: Kajian Sosial Agama di Indonesia." Jurnal Studi Agama dan Masyarakat 19, no. 2 (April 2021): 154–172.

Suryana, R., "Poligami dalam Hukum Islam: Analisis terhadap Syarat Keadilan bagi Suami dan Istri." Jurnal Hukum Islam 18, no. 2 (Juli 2021): 101–115.

Suryani, L., Pelanggaran Hak Konstitusional Akibat Ketidakharmonisan Hukum di Indonesia. (Bandung: Refika Aditama, 2021).

Suryanto, M., "Dialog Antaragama dalam Proses Pembentukan Kebijakan Hukum Perkawinan di Indonesia." Jurnal Hukum dan Pembangunan 19, no. 3 (September 2021): 177–192.

Wahid, A., Islam, Pluralism, and Democracy: A Reflection on Indonesian Politics and Religion. (Jakarta: Mizan, 2019).

Wibowo, D., "Poligami dan Keadilan Sosial: Perspektif Pancasila dalam Pengaturan Hukum Perkawinan di Indonesia." Jurnal Hukum dan Masyarakat 19, no. 2 (April 2021): 140– 155.

Widodo, S,. "Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Moral dalam Pengaturan Perkawinan Berbasis Hukum Islam." Jurnal Integrasi Hukum dan Nilai-Nilai Religius 7, no. 2 (2022): 89–105.

Wijayanti, T., Pluralitas Indonesia dalam Hukum: Tantangan Harmonisasi Agama, Budaya, dan Hukum Negara. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2023).

Yusuf, M., "Pancasila dan Relasi Agama dalam Negara: Sebuah Kajian Filosofis." Jurnal Filsafat 14, no. 3 (2022): 50–68.

Zulaikha, S., "Pengaruh Hukum Islam terhadap Peraturan Perkawinan di Indonesia: Integrasi antara Hukum Nasional dan Hukum Agama." Jurnal Hukum dan Pembangunan 54, no. 1 (2021): 72–85.

Zulkarnain, A., Hukum Perkawinan di Indonesia: Antara Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. (Surabaya: Airlangga University Press, 2021).

Downloads

Published

2024-11-18

How to Cite

Ahmad Muhammad Mustain Nasoha, Ashfiya Nur Atqiya, Syihaabuddiin 'Askar, Mohammad Omar Hanif, & Muhammad Fadli Bahtiar. (2024). Pancasila dan Harmonisasi Hukum Islam dalam Konteks Perkawinan: Pancasila and Harmonization of Islamic Law in the Context of Marriage. DIRASAH: Jurnal Kajian Islam, 2(1), 40–53. Retrieved from https://litera-academica.com/ojs/dirasah/article/view/70

Most read articles by the same author(s)